Senin, 02 Mei 2011

A. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN


Penerapan Kewaspadaan Standar diharapkan dapat menurunkan risiko penularan patogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Penerapan ini merupakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di semua fasilitas pelayanan kesehatan (FPK)
Kebersihan tangan merupakan komponen terpenting dari Kewaspadaan Standar dan merupakan salah satu metode yang paling efektif dalam mencegah penularan
patogen yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. Selain kebersihan tangan, pemilihan alat pelindung diri (APD) yang akan dipakai harus didahului dengan penilaian risiko dan sejauh mana antisipasi kontak dengan patogen dalam darah dan cairan tubuh.
Untuk mendukung praktik yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan saat memberikan pelayanan perawatan, semua individu (termasuk pasien dan pengunjung) harus mematuhi program pencegahan dan pengendalian infeksi di FPK. Pengendalian penyebaran patogen dari sumber yang infeksius merupakan kunci program pengendalian sumber penularan infeksi. Salah satu langkah pengendalian sumber penularan infeksi adalah kebersihan pernapasan dan etika batuk yang dikembangkan saat munculnya severe acute respiratory syndrome (SARS), kini termasuk dalam Kewaspadaan Standar.
Peningkatan penerapan Kewaspadaan Standar ini di seluruh dunia akan secara signifikan menurunkan risiko yang tidak perlu dalam pelayanan kesehatan. Peningkatan lingkungan kerja yang aman sesuai dengan langkah yang dianjurkan dapat menurunkan risiko transmisi. Dibutuhkan kebijakan dan dukungan pimpinan untuk pengadaan sarana, pelatihan untuk petugas kesehatan, dan penyuluhan untuk pasien serta pengunjung. Hal tersebut penting dalam meningkatkan lingkungan kerja yang aman di tempat pelayanan kesehatan.
v  Macam-Macam Standar Pelayanan Kesehatan yang harus diterapkan
a.      Kebersihan tangan
1.       Jagalah kebersihan tangan dengan menggunakan antiseptik berbasis alkohol atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
2.       Bila tangan tampak kotor setelah kontak dengan cairan tubuh, atau diduga terpajan organisme berspora, atau setelah menggunakan toilet, tangan harus dibersihkan dengan sabun atau antiseptik dan air mengalir. Bila tidak tampak kotor, tangan dapat dicuci dengan antiseptik berbasis alkohol.
3.       Pastikan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
4.       Pastikan tersedia sarana untuk membersihkan tangan (air bersih, sabun, handuk sekali pakai, antiseptik berbasis alkohol). Utamakan antiseptik berbasis alkohol selalu tersedia di tempat pelayanan kesehatan.
Ringkasan teknik:
1.       Cuci tangan (40-60 detik): basahi tangan dan gunakan sabun, gosok seluruh permukaan, bilas kemudian keringkan dengan handuk sekali pakai, sekaligus untuk mematikan keran.
2.       Penggosokan tangan (20-30 detik): gunakan produk dalam jumlah cukup untuk seluruh bagian tangan, gosok tangan hingga kering.

Ringkasan indikasi:
1.       Sebelum dan sesudah kontak langsung dengan pasien dan di antara pasien, baik menggunakan maupun tidak menggunakan sarung tangan.
2.       Segera setelah sarung tangan dilepas.
3.       Sebelum memegang peralatan.
4.       Setelah menyentuh darah, cairan tubuh, sekret, ekskresi, kulit terluka, dan benda-benda terkontaminasi, walaupun menggunakan sarung tangan.
5.       Selama merawat pasien, saat bergerak dari sisi terkontaminasi ke sisi bersih dari pasien.
6.       Setelah kontak dengan benda-benda di samping pasien.
b.      Alat pelindung diri (APD)
1.       Lakukan penilaian risiko terhadap pajanan cairan tubuh atau permukaan terkontaminasi sebelum melakukan tindakan pelayanan kesehatan.
2.       Pilih APD berdasarkan penilaian risiko:
a.       Sarung tangan bersih, non steril.
·         Gunakan bila akan menyentuh darah, cairan tubuh, sekret, ekskresi, membran mukosa, kulit yang tidak utuh.
·         Ganti setiap kali selesai satu tindakan ke tindakan berikutnya pada pasien yang sama setelah kontak dengan bahan-bahan yang berpotensi infeksius.
·         Lepaskan setelah penggunaan, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi, dan sebelum pindah ke pasien lain. Lakukan tindakan membersihkan tangan segera setelah melepaskan sarung tangan.
b.       Gaun pelindung tahan air, bersih, nonsteril.
·         Gunakan untuk memproteksi kulit dan mencegah kotornya pakaian selama tindakan yang umumnya bisa menimbulkan percikan darah, cairan tubuh, sekret, dan ekskresi.
·         Lepaskan gaun pelindung yang kotor sesegera mungkin dan bersihkan tangan.
c.        Masker dan pelindung mata atau pelindung wajah.
·         Gunakan 1) masker bedah dan pelindung mata (pelindung mata, kaca mata pelindung) atau 2) pelindung wajah untuk melindungi membran mukosa mata, hidung, dan mulut selama tindakan yang umumnya dapat menyebabkan terjadinya percikan darah, cairan tubuh, sekret, dan ekskresi.
c.       Kebersihan pernapasan dan etika batuk
1.      Pelatihan untuk petugas kesehatan dan penyuluhan kepada pasien dan pengunjung fasilitas pelayanan kesehatan.
2.      Tutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin. Bersihkan tangan setelah kontak dengan sekret saluran napas.
3.      Jaga jarak terhadap orang dengan gejala gangguan saluran pernafasan akut yang disertai demam.


Fasilitas pelayanan kesehatan harus:
·         Menempatkan pasien dengan gejala gangguan pernapasan akut setidaknya 1 meter dari pasien lain saat berada di ruang umum jika memungkinkan.
·         Letakkan tanda peringatan untuk melakukan kebersihan pernapasan dan etika batuk pada pintu masuk fasilitas pelayanan kesehatan.
·         Pertimbangkan untuk meletakkan perlengkapan/ fasilitas kebersihan tangan di tempat umum dan area evaluasi pasien dengan gangguan pernapasan.
d.       Pencegahan luka tusukan jarum dan benda tajam lainnya
Hati-hati bila:
1.      Memegang jarum, pisau, dan alat-alat tajam lainnya.
2.      Bersihkan alat-alat yang telah digunakan.
3.      Buang jarum dan alat-alat tajam lainya yang telah digunakan.

e.       Kebersihan Lingkungan
Gunakan prosedur yang memadai untuk kebersihan rutin dan disinfeksi permukaan lingkungan dan benda lain yang sering disentuh.
f.       Pembuangan Limbah
1.       Pastikan pengelolaan limbah yang aman.
2.       Perlakukan limbah yang terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekret, dan ekskresi sebagai limbah infeksius, berdasarkan peraturan setempat.
3.       Jaringan manusia dan limbah laboratorium yang secara langsung berhubungan dengan pemrosesan spesimen harus juga diperlakukan sebagai limbah infeksius.
4.       Buang alat sekali pakai dengan benar.
g.      Peralatan perawatan pasien
1.      Peralatan yang ternoda oleh darah, cairan tubuh, sekret, dan ekskresi harus diperlakukan sedemikian rupa sehingga pajanan pada kulit dan membran mukosa, kontaminasi pakaian, dan penyebaran patogen ke pasien lain atau lingkungan dapat dicegah.
2.      Bersihkan, disinfeksi, dan proses kembali perlengkapan yang digunakan ulang dengan benar sebelum digunakan pada pasien lain.

B.     STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
·         Standar 1 (persiapan untuk kehidupan keluarga sehat)
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.

·         Standar 2 (pencatatan dan pelaporan)
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarkat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.
Standar Pelayanan Antenatal
·         Standar 3 (identifikasi ibu hamil)
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberi penyuluhan dan motivasi ibu, suami dan anggota keluarga agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dinji dan secara teratur.

·         Standar 4 (pemeriksaan dan pemantauan antenatal)
Bidan memberi sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin secara seksama untuk menilai apakah perkembngan janin berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau HIV. Bidan memberi pelyanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jilka ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk indakan selanjutnya.

·         Standar 5 (palpasi abdomen)
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukkan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

·         Standar 6 (pengelolaan anemia pada kehamilan)
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·         Standar 7 (pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan)

1 komentar:

  1. Blackjack Strategy, Tips and Strategy for US Players - JTM Hub
    You can play 나주 출장샵 online 양산 출장샵 blackjack with 여수 출장마사지 other players, if you do like 논산 출장안마 playing 제천 출장안마 against the dealer, you should use the Blackjack Strategy. You can also play

    BalasHapus